Masalah yang Sering Terjadi di Masyarakat

Banyak masyarakat beranggapan bahwa apabila seseorang telah dilaporkan ke kepolisian, maka perkara tersebut pasti berakhir dengan hukuman penjara. Tidak sedikit pula yang bertanya: “Kalau sudah berdamai, apakah kasus otomatis selesai?” Faktanya, perdamaian memang dapat menjadi pertimbangan hukum, namun tidak selalu menyebabkan perkara pidana dihentikan.

Penjelasan Hukum Singkat

Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, dikenal pendekatan restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan keadaan, perdamaian antara pelaku dan korban, serta keharmonisan sosial. Namun, tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Pada perkara tertentu, khususnya tindak pidana ringan atau yang memenuhi syarat tertentu, perdamaian antara korban dan pelaku dapat menjadi dasar penghentian perkara atau setidaknya menjadi pertimbangan meringankan hukuman di persidangan. Sebaliknya, terhadap tindak pidana berat atau yang berdampak luas terhadap masyarakat, proses hukum umumnya tetap berjalan meskipun para pihak telah berdamai.

Dasar Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur syarat penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang pada pokoknya mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk mempertimbangkan adanya perdamaian.